PKBM
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau CLC (Community Learning Center) adalah
suatu lembaga yang dibentuk, diselenggarakan/dikelola dan dikembangkan
dengan prinsip "dari", "oleh" dan "untuk" masyarakat/komunitas.
Secara
internasional umumnya dikenal dengan Community Learning Center (CLC).
Sedangkan di masing-masing negara di dunia memiliki sebutan atau istilah
yang berbeda, seperti di Jepang disebut Kominkan, di Singapura disebut
Community Club (secara nasional diorganisir oleh
People Association), di Malaysia dikenal Pusat Kegiatan Masyarakat
(secara nasional diorganisir oleh Jabatan Kemajuan Masyarakat (KEMAS)
Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah), di Korea Selatan dikenal
Lifelong Education Center (secara nasional diorganisir oleh
NILE/National Institute of Lifelong Education), sedangkan di Thailand
tidak ada nama khusus untuk CLC, dimana pembinaannya dilakukan oleh
lembaga SICED (Sirindhorn Institute for Continuing Education and
Development) di bawah ONIE (Office of Nonformal dan Informal Education)
Thailand Department of Education dan lain-lainnya.
Program dan Kegiatan di PKBM
Program-program
yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak
terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan
masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta
program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut umumnya antara lain :
- Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
- Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus.
- Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
- Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
- Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
- Pendidikan Seni, Budaya dan Olah Raga
- Pendidikan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
- Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
- Dan lain-lainnya.
- Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi yang ingin mendapatkan pendidikan setingkat SD. Paket B adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Pertama). Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA/SLTA (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas).
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi anak-anak dalam rentang usia 0 - 6 tahun. Program ini dapat terdiri dari berbagai kegiatan seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan lain-lainnya.
- Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan program pemberantasan buta aksara/huruf. Program ini dilaksanakan selain bertujuan untuk pemberantasan buta huruf/aksara juga diberi pelatihan agar para peserta didik (umumnya telah berusia dewasa) dapat meningkatkan keterampilan yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan pula.
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan melalui membaca. TBM adalah semacam perpusatakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pendidikan Keterampilan (vokasional), Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus merupakan program yang memberikan keterampilan praktis kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa, dsb.
- Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan sebenarnya program yang sudah sangat biasa atau umum diselenggarakan oleh masyarakat seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman Pendidikan Al Qur'an, sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya yang berkaitan peningkatan ke'imanan.
- Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat dan Kelompok Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Selain itu juga sebagai sumber pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya. Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat untuk terus belajar dan berkembang atau dijadikan sebagai ragi belajar.
Basis/Tematik Komunitas (Masyarakat)
PKBM
dapat dibentuk atau diselenggarakan di suatu wilayah/daerah yang umum
berdasarkan wilayah seperti contoh misalnya : Rukun Tetangga (RT), Rukun
Warga (RW), Kampung/Desa/Kelurahan atau Kecamatan. Namun juga dapat
berdasarkan/berbasis/tematik suatu komunitas/masyarakat tertentu seperti
:
- Komunitas di daerah padat penduduk (kumuh)
- Komunitas miskin perkotaan
- Komunitas anak jalanan
- Komunitas wanita tuna susila/ex
- Komunitas petani atau peternak
- Komunitas sekitar hutan
- Komunitas nelayan/pesisir dan perikanan
- Komunitas narapidana/ex
- Komunitas santri/pesantren
- Komunitas buruh industri
- Komunitas pengrajin
- Komunitas Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
- Komunitas di pasar, mall, terminal, stasiun,
- dsb.
Yang
terpenting dalam menentukan suatu basis komunitas/masyarakat adalah
untuk mendapatkan cara yang paling efektif dalam mencapai tujuan PKBM
itu bagi masyarakat/komunitasnya.
Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.